▼
CARA PELAKSANAAN LELANG ONLINE DENGAN PENAWARAN TANPA KEHADIRAN PESERTA LELANG INDONESIA
Lelang Indonesia adalah Jasa penyedia lelang online melalui internet.
Peserta Lelang atau Pembeli adalah perorangan atau perusahaan bertanggung jawab penuh atas barang yang dibeli atau ditawar melalui tahapan verifikasi.
Penjual adalah perorangan atau perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas barang yang dijual melalui tahapan verifikasi.
Pembeli dan Penjual menyetujui transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Lelang Indonesia dan tidak boleh melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
Pembeli dan Penjual tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data, baik
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Waktu yang digunakan adalah waktu server Lelang Indonesia.
Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun dan penawaran lelang bersifat mengikat dan sah.
Pembeli dan Penjual bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi Lelang Melalui Internet.
Pembeli dan Penjual wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masing-masing. Lelang Indonesia tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun pembeli dan penjual.
Jangka waktu Peserta Lelang melakukan penawaran akan ditentukan secara terjadwal dan sebagai mana mestinya.
Lelang yang akan dilaksanakan dapat dibatalkan atas permintaan penjual, berdasarkan penetapan / putusan pengadilan, berdasarkan pertimbangan dari Lelang
Indonesia, atau karena gangguan teknis yang tidak dapat ditanggulangi / force majeur, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
Jika terjadi pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang karena permintaan Penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh Lelang
Indonesia, maka Lelang Indonesia memberitahukan kepada Peserta Lelang melalui aplikasi Lelang Melalui Internet, email ( info@lelangindonesia.com ), telepon, website, short message service, dan/ atau papan pengumuman pada Lelang Indonesia.
Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang karena permintaan Penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh Lelang Indonesia, maka Peserta Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.
Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar / dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
Pengesahan Pembeli:
Peserta Lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit yang disahkan sebagai Pembeli atau Pemenang Lelang.
Jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu yang akan disahkan sebagai Pembeli atau Pemenang Lelang.
Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai atau cek / giro paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan.
Pembeli tidak diperkenankan mengambil / menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran atau pelunasan lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.
Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.
Lelang Indonesia memberitahukan adanya gangguan teknis dan/ atau kondisi kepada Peserta Lelang menggunakan aplikasi Lelang Indonesia, surat elektronik (email ) , telepon, website, short message service, dan/ atau papan pengumuman pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet.
Dalam hal terjadi pembatalan lelang akibat adanya gangguan teknis dan/ atau kondisi kahar terkait pelaksanaan lelang dengan penawaran menggunakan aplikasi Lelang Indonesia, maka Penjual, Peserta Lelang, dan/ atau pihak lain tidak dapat menuntut ganti rugi.
Pembeli dan penjual tidak akan menuntut Lelang Indonesia, baik secara perdata maupun pidana dalam hal terdapat kondisi Gangguan Teknis atau permasalahan pada aplikasi Lelang Indonesia.
Waktu yang ditampilkan oleh aplikasi pada perangkat peserta lelang dapat berbeda dengan waktu server pada Lelang Indonesia sebagai akibat dari ketidakandalan jaringan komunikasi data yang digunakan oleh Peserta Lelang.
Data penawaran yang mengikat dan sah adalah penawaran yang masuk dan tercatat sesuai dengan waktu server pada Lelang Indonesia, bukan waktu yang ditampilkan oleh aplikasi pada perangkat peserta lelang.
Lelang Indonesia dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul:
karena kesalahan dan/ atau kelalaian yang dilakukan oleh Peserta Lelang atau pihak lain dalam proses penawaran lelang;
karena kegagalan peserta dalam memproses penawaran lelang yang diakibatkan oleh gangguan teknis pada jaringan komunikasi data yang digunakan oleh Peserta Lelang; dan akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan Penyelenggara Lelang Melalui Internet dan merugikan Peserta Lelang.
http://ezproxy.cityu.edu.hk/login?url=http://www.vio88.net
http://sualaptop365.edu.vn/members/aniyahnieves.51233/
Pembeli dan penjual setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
Semua informasi resmi yang terkait dengan transaksi keuangan hanya dapat diperoleh dengan mengakses aplikasi Lelang Indonesia.
Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh pembelian dalam lelang ini, para Pembeli dan Penjual dianggap telah memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada Lelang Indonesia yang menyelenggarakan lelang.
Khusus untuk pembelian dalam lelang ini, maka Penawar/Pembeli tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia.
Lelang Motor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar